Jumat 05 Jun 2020 10:56 WIB

Rumah Ibadah yang dapat Izin Wajib buat Surat Pernyataan

Pemberian izin pelaksanaan ibadah, Kemenag menseleksi berdasarkan zonasi kecamatan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Tim Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa tergerak sejak Ahad dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum, salah satunya di Masjid Al Jihad, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Foto: Dompet Dhuafa
Tim Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa tergerak sejak Ahad dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum, salah satunya di Masjid Al Jihad, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN—-Para pengurus rumah ibadah yang telah diizinkan membuka kembali pelaksanaan Ibadah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Masing-masing dari pengurus harus menyertakan surat pernyataan bersedia mengikuti protokol kesehatan.

"Jika nantinya telah mendapat izin, nanti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid-masjid itu maupun pengurus rumah ibadah lain harus membuat surat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan atau fakta integritas," kata Kepala Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, Jumat (5/6).

Adapun sejumlah protokol kesehatan yang telah ditetapkan di rumah ibadah, para jamaah yang memasuki ruangan harus dilakukan pengecekan suhu tubuh. Kemudian melarang selain jamaah tetap, karena dikhawatirkan membawa virus yang mungkin dapat menular ke sesama jamaah.

Selanjutnya, bagi para jamaah yang merasa dirinya sedang sakit untuk tidak terlebih dahulu melakukan ibadah di rumah ibadah. Bagi jamaah yang sudah lanjut usia diimbau untuk tidak datang ke rumah ibadah, sebab usia renta mudah sekali diserang virus.

"Para ketua DKM atau pengelola rumah ibadah harus siap mengikuti protokol kesehatan sesuai edaran dari Menteri Agama. Mereka harus mematuhi itu," katanya.

Meski begitu, dalam proses pemberian izin pelaksanaan ibadah, Kemenag melakukan seleksi berdasarkan zonasi kecamatan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah rumah ibadah di wilayah tersebut layak melaksanakan ibadah atau tidak.

“Jadi di surat edaran Menteri Agama itu zonasi tetap ada, tapi berdasarkan data riil Covid di mana masjid itu berada. Misalnya di masjid Al-Ikhlas, Cilenggang, alamatnya RT06 RW02, jadi ketika dia mengajukan surat permohonan aman Covid, maka pihak kecamatan atau gugus mendetilkan keadaan Covid di alamat masjid atau rumah ibadah itu," kata Rojak.

Lebih lanjut, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan lebih detil status sebaran Covid-19 di wilayah tempat masjid berada. Jika data reproductive number (R0) atau tingkat penularan, jika indikasi dibawah satu maka surat perizinan langsung diterbitkan.

"Gugus tugas kecamatan, bersama lurah, puskesmas, menjelaskan tentang data R0. Lalu dibuatkan surat, dilampirkan data pandemi Covid-nya di mana masjid itu beralamat," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement