Jumat 05 Jun 2020 10:39 WIB

BEI Catat 15 Perusahaan Masuk Antrean Listing

OJK bersama BEI senantiasa akan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui di tengah pandemi Covid-19, masih banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan initial public offering (IPO).
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui di tengah pandemi Covid-19, masih banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan initial public offering (IPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui pandemi Covid-19 cukup berdampak kepada pasar modal Tanah Air. Meski demikian, masih banyak perusahaan yang berminat untuk masuk ke pasar modal melalui mekanisme penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). 

Hal tersebut tecermin dari jumlah perusahaan yang terdapat di pipeline IPO. "Minat perusahaan untuk IPO masih positif dan cukup tinggi," kaya Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (4/6). 

Baca Juga

BEI mencatat setidaknya ada 15 perusahaan yang berencana melakukan pencatatan saham atau listing per 4 Juni 2020. Sebagian besar perusahaan bergerak sektor perdagangan, jasa dan investasi; agrikultur, industri dasar dan kimia; keuangan; industri barang konsumsi, serta dari sektor properti, real estat, dan konstruksi gedung.

Selain itu, saat ini terdapat pula 24 issuer yang akan menerbitkan 28 obligasi atau sukuk yang berada dalam pipeline di BEI. Dengan catatan, satu perusahaan dapat menerbitkaan lebih dari satu obligasi. 

Menurut Nyoman, tingginya minat perusahaan mencari pendanaan di pasar mod juga tidak terlepas dari dukungan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di antaranya adalah pemberian relaksasi jangka waktu umur Laporan Keuangan dan Laporan Penilai dalam rangka Penawaran Umum yaitu selama dua bulan.

Nyoman menegaskan, OJK bersama BEI senantiasa akan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam rangka mendapatkan pendanaan dan membuat kondisi pasar yang kondusif di tengah masa pandemi ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement