Jumat 05 Jun 2020 05:32 WIB

Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Diawasi

Warga dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dilarang memasuki rumah ibadah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus raharjo
Polres Purwakarta membubarkan kegiatan halal bihalal klub motor di Purwakarta. Pembubaran ini karena melanggar aturan pencegahan Covid-19.
Foto: Dok. Polres
Polres Purwakarta membubarkan kegiatan halal bihalal klub motor di Purwakarta. Pembubaran ini karena melanggar aturan pencegahan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta melakukan pengecekan lapangan ke tempat ibadah, swalayan hingga restoran, Kamis (4/6). Sidak ini untuk memastikan kesiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah lokasi.

Sekda Purwakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan peninjauan ini untuk mengecek persiapan tempat ibadah melaksanakan AKB agar pada saatnya nanti menerapkan juga protokol pencegahan Covid-19.

Ia menuturkan Gugus Tugas akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan tempat-tempat usaha lainnya.

"Selain itu, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," kata Iyus dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, nanti Gugus Tugas juga mengecek, apakah tempat-tempat tersebut menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan tempat usaha. Sehingga jika ditemukan warga dengan suhu lebih dari 37, 5 derajat celcius melalui dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, agar tidak diperkenankan memasuki area tersebut.

Hal lainnya, kata dia, adalah penerapan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. Kata dia, pengelola rumah ibadah hendaknya melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

"Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat," ujarnya.

Para pengelola juga diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement