Kamis 04 Jun 2020 23:02 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebut PSBB DKI Jakarta Berhasil

PSBB DKI Jakarta dinilai sukses tekan Covid-19

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menilai PSBB DKI Jakarta sukses tekan Covid-19
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menilai PSBB DKI Jakarta sukses tekan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi, Nana Sudjana, menyebut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta berhasil menekan penyebaran virus Covid-19.

"Kita patut mensyukuri ya bahwa pelaksanaan PSBB di jakarta dan sekitarnya dianggap berhasil," kata Nana saat meninjau pos penyekatan di jalur akses menuju Jakarta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/6).

Baca Juga

Nana mengatakan hal itu berdasarkan jumlah penyebaran penderita Covid-19 yang terus menurun dalam beberapa pekan terakhirterutama di pekan ke 10 hingga 13.

"Pekan pertama wilayah DKI ini terkait dengan penyebaran virus corona ini meningkat tajam, tetapi di pekan ke-10, ke-11, dan ke-12 melandai. Alhamdulillah saat ini pekan ke-13 sudah ada penurunan," ujarnya.

Meski demikian Nana mengatakan PSBB belum berakhir dan masih banyak tugas yang harus dilakukan para stakeholder terkait karena masih banyak masyarakat yang berjuang untuk sembuh dari jerat pandemi Covid-19.

"Nah kemudian hal ini walaupun menurun bukan berarti PSBB selesai. Tugas kita masih banyak, dan faktanya masyarakat yang terkena positif masih banyak," ujarnya.

Ia mengatakan keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama, kerja keras bersama dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah TNI-Polri, tokoh agama dan masyarakat sehingga memicu penurunan penderita Covid-19 khususnya di wilayah DKI.

Kemudian terkait dengan status PSBB yang diperpanjang untuk masa transisi yang digunakan sebagai masa evaluasi.

"Jadi PSBB diperpanjang pada masa transisi. Jadi totalnya nanti akan dievaluasi selama satu bulan apakah dengan masa transisi akan ada pelonggaran dari 11 kegiatan pengecualian yang saat ini ada," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020,

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement