Kamis 04 Jun 2020 22:34 WIB

Hadapi New Normal, Ini Saran Indonesia Halal Watch

Ada tiga poin utama yang mesti diperhatikan pengelola mall dan masyarakat.

Indonesia Halal Watch.
Foto: Dok. Ihw
Indonesia Halal Watch.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru, mall-mall atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka. Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di Tanah Air mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memperhatikan beberapa hal. 

Direktur eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengutarakan, lembaga advokasi halal tersebut meminta tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Pertama, kata dia, memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mall (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker.

"Kedua, pengelola pusat perbelanjaan/mall wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mall tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama," papar Ikhsan di Jakarta, Kamis (3/6).

Ketiga, kata dia, social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Menurut Ikhsan, hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.

Selain mengimbau tiga poin tersebut, kata Ikhsan, IHW juga mengimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memperhatikan beberapa hal.

"Pastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi. Pastikan barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti higienis," ujar dia.

Selanjutnya, ia meminta masyarakat memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH.

Kemudian, pramuniaga pusat perbelanjaan mall haeus dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen. .isalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Pengelola juha Memastikan pengunjung mall diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.

"Kelima, petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre," kata dia.

Selain lima poin tambahan tersebut, IHW juga mengharapkan ada petugas yang ditempatkan d idepan pintu mall untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung. Bagi pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan. 

"Apabila poin-poin tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara luas maka bangsa Indonesia telah siap untuk memasuki era new normal dengan pusat-pusat perbelanjaan/mall nantinya kembali akan dibuka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement