Jumat 05 Jun 2020 04:21 WIB

Pemkab Badung Cairkan Insentif Pekerja Terdampak Covid-19

Insentif bagi pekerja yang dirumahkan dan PHK sebanyak Rp 600 ribu per bulan.

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merealisasikan salah satu kebijakan strategis Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam mitigasi pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber-KTP setempat yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Foto: republika
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merealisasikan salah satu kebijakan strategis Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam mitigasi pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber-KTP setempat yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merealisasikan salah satu kebijakan strategis Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam mitigasi pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber-KTP setempat yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami menyerahkan bantuan sosial berupa uang selama tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Badung dengan total pagu anggaran sebesar Rp15 miliar lebih," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis (4/6).

Penyerahan dana insentif bagi pekerja yang dirumahkan dan PHK Rp 600 ribu per bulan kepada total 577 pekerja penerima manfaat pada pencarian tahap pertama tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses verifikasi data. Bantuan sosial bersumber dari APBD.

"Ini merupakan wujud nyata bahwa kami, Pemerintah Kabupaten Badung, selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan, dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19," katanya.

Pemkab Badung sebagai subsistem pemerintahan pusat dan provinsi pada mekanismenya harus taat dan tunduk kepada prinsip-prinsip ketentuan dan standar operasional prosedur. Selain itu, katanya, harus berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sebaiknya juga disadari sebagai subsistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid-19 ini, kami berada pada posisi mensublimasi dan mensubtitusi peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih, termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19" ungkap Bupati Giri Prasta.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara daring selama periode 4-13 Mei 2020, warga yang dinyatakan lolos 1.646 orang.

"Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu," ujarnya.

Pihaknya, dalam melakukan penelusuran dan verifikasi data, juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung dan verifikasi dilakukan dengan ketat untuk mencegah penerima mendapat bantuan secara ganda. Ia menambahkan pada pendaftaran sebelumnya, cukup banyak yang tidak lengkap persyaratan administrasi, seperti surat pernyataan yang salah, tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak menggunakan KTP-Elektronik (e-KTP).

"Bagi pendaftar yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki datanya ” ujar Oka Dirga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement