Kamis 04 Jun 2020 17:31 WIB

Disdik: Kemampuan Baca Bukan Syarat Masuk SD

Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan, baca-tulis bukan syarat anak masuk SD negeri

Murid sekolah dasar (SD) mengerjakan tugas dari sekolah di rumah, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/3/20).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Murid sekolah dasar (SD) mengerjakan tugas dari sekolah di rumah, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/3/20).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan bahwa kemampuan membaca bukan persyaratan untuk seorang anak bisa diterima di SD negeri. Yang menjadi kriteria utamanya adalah usia paling rendah enam tahun pada Juli 2020.

"Jadi syarat utama bisa diterima di SD adalah usia yang akan dilakukan perangkingan, bukan kemampuan tulis baca," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi di Padang, Kamis (4/6).

Ia menyampaikan bagi anak yang usianya di bawah enam tahun sampai dengan lima tahun enam bulan jika ingin tetap mendaftar harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional dengan jenis tes IQ menggunakan alat tes Weschler Intelligence Scale for Children/Stanford Binet (WISC/SB).

Untuk pendaftaran SD tahun ajaran 2020 dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang yang terhubung dengan internet melalui dua tahapan, yaitu tahap I calon peserta didik dapat mendaftar pada sekolah dalam zonanya paling banyak tiga sekolah.

Kemudian tahap II pemenuhan daya tampung yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I dengan memilih maksimal dua sekolah yang masih tersedia daya tampungnya, kata dia.

Ia memaparkan pendaftaran SD tahap I akan dilaksanakan pada 17 Juni 2020 dan pendaftaran ulang 18-19 Juni 2020 kemudian dilanjutkan dengan pengumuman tahap II pada 25 Juni 2020.

Untuk persyaratan pendaftaran orang tua murid harus menyiapkan berkas akte kelahiran asli dan fotocopy, kartu keluarga asli dan fotocopy atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW diketahui lurah yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun, serta KTP kedua orang tua.

Kemudian bagi calon siswa yang berasal dari luar kota Padang harus dilengkapi dengan surat pindah orang tua/wali dan surat keterangan domisili serta surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi.

Ia menambahkan pada tahun ini juga terdapat penerimaan jalur inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk dalam kuota jalur zonasi minimal 80 persen.

Habibul menambahkan dalam rangka memenuhi protokol Covid-19, pihaknya berupaya meminimalkan pengumpulan massa serta bekerja sama dengan RT dan RW guna mendata calon siswa di lingkungan masing-masing.

Terkait kapan sekolah akan dimulai, ia menyampaikan saat ini pihaknya sedang merancang kebijakan proses belajar mengajar dengan protokol Covid-19 era normal baru.

"Kami sedang merumuskan kebijakan, seperti apa proses pembelajaran di sekolah pada era kenormalan baru, dengan menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak yang intinya adalah mengedepankan keselamatan siswa," kata dia.

Ia menyampaikan kapan sekolah akan dimulai mengacu pada pembahasan pembahasan lebih lanjut dan dapat saja di satu kecamatan sudah bisa dilaksanakan, namun kecamatan lain belum memungkinkan dibuka.

"Kapan sekolah dibuka ada syaratnya, kapan belajar di rumah ada ketentuannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement