Kamis 04 Jun 2020 16:58 WIB

Imam dan Muazin di Dubai Diminta Tes Covid-19

Masjid di Dubai masih ditutup.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
 Imam dan Muazin di Dubai Diminta Tes Covid-19. Al Farooq, Masjid terbesar di Dubai yang juga difungsikan sebagai pusat studi Islam
Imam dan Muazin di Dubai Diminta Tes Covid-19. Al Farooq, Masjid terbesar di Dubai yang juga difungsikan sebagai pusat studi Islam

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Para imam dan muazin (orang yang mengumandangkan adzan) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) diminta menjalani tes virus corona (Covid-19). Kepada Khaleej Times, salah seorang imam mengonfirmasi mereka menerima telepon dari pihak berwenang yang mengatakan mereka harus menjalani tes Covid-19 pada Rabu (3/6) waktu setempat.

Hal itu disebutkan sebagai tindakan pencegahan guna memastikan semua petugas masjid sehat dan bebas dari virus tersebut. Namun, otoritas setempat belum mengumumkan tanggal pembukaan kembali masjid. Saat ini, masjid tengah menjalani proses sterilisasi yang ditingkatkan.

Baca Juga

"Kami sepenuhnya siap membuka kembali masjid segera setelah kami mendapatkan lampu hijau. Kami telah menempatkan papan nama multibahasa yang menjabarkan pedoman yang harus diikuti setiap saat oleh jamaah. Meskipun semua jamaah harus membawa sajadah sendiri ketika mereka datang untuk sholat, kami telah membuat pengaturan untuk menawarkan sajadah sekali pakai bagi mereka yang lupa membawanya," kata Imam tersebut kepada Khaleej Times, Kamis (4/6).

Sementara itu, penanda di lantai untuk jarak fisik telah ditempatkan untuk menunjukkan jarak yang perlu diterapkan antara jamaah. Menurut instruksi baru yang diterima oleh para imam, baris pertama akan disediakan untuk Imam.

 

Jamaah akan melaksanakan sholat dalam baris-baris alternatif setelah itu. Mereka akan menempati tempat yang disediakan, di mana ada stiker lantai sebagai penanda jarak jauh yang membimbing mereka untuk tetap berjarak setidaknya 1,5 meter.

Pekan lalu, beberapa masjid di Dubai menampilkan salinan pemberitahuan pedoman terperinci yang harus dipatuhi jamaah begitu pihak berwenang mengumumkan pembukaan masjid. Pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal itu menetapkan langkah-langkah seperti mengenakan masker wajah dan sarung tangan saat beribadah, jamaah harus membawa sajadah mereka sendiri, dan menjaga jarak 1,5 meter antara individu.

Menurut pedoman tersebut, ruang sholat wanita akan tetap ditutup. Sementara orang di atas usia 60 dan anak-anak di bawah 12 tahun tidak akan diizinkan masuk ke masjid guna keselamatan mereka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement