Kamis 04 Jun 2020 16:54 WIB

Petrokimia Gresik Pastikan SP36 Indramayu Sesuai Alokasi

Bila harga melebihi HET, petani bisa melapor ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi (ilustrasi). Perwakilan PT Petrokimia Gresik memastikan penyaluran pupuk SP36 untuk Kabupaten Indramayu sudah sesuai alokasi.
Foto: Dok Petrokimia Gresik
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi (ilustrasi). Perwakilan PT Petrokimia Gresik memastikan penyaluran pupuk SP36 untuk Kabupaten Indramayu sudah sesuai alokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Perwakilan Petrokimia Gresik memastikan penyaluran pupuk SP36 untuk Kabupaten Indramayu sudah sesuai alokasi, bahkan lebih. Pun harga jual yang disebut sudah sesuai peraturan.

Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik di Indramayu, Taufik Mukhlisin, saat dikonfirmasi, menyebutkan, alokasi pupuk SP36 untuk Kabupaten Indramayu mencapai 5.439 ton. Sedangkan realisasi penyalurannya, sudah 5.946 ton (109 persen). "Jadi dari alokasi sebenarnya sudah habis," terang Taufik, Kamis (4/6).

Baca Juga

Biasanya, lanjut Taufik, kalau alokasi habis, dari Dinas Pertanian akan melakukan realokasi. Secara prinsip, Petrokimia siap menyalurkan sesuai alokasi dalam SK Dinas Pertanian.

Terkait harga pupuk yang mahal, lanjut Taufik, Petrokimia Gresik menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan Permentan Nomor 1/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, dimana harga eceran tertinggi (HET) pupuk SP 36 adalah Rp 2.000 per kilogram. Namun dengan catatan, petani mengambil sendiri pupuk tersebut di kios resmi.

 

"Kalau ada harga yang melebihi HET, petani bisa melaporkan ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," kata Taufik.

Sebelumnya secara terpisah, Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, membenarkan kesulitan memperoleh pupuk SP36 yang sedang dialami para petani. Tak hanya di Kecamatan Cikedung, kondisi serupa juga disebutnya dialami para petani di kecamatan lainnya di Kabupaten Indramayu.

"Pupuk TS, bahasa petani maksud sebenarnya pupuk SP 36. Ya, itu hampir se-Indramayu (mengalami kelangkaan)," kata Sutatang.

Untuk mensiasati hal itu, Sutatang menyarankan para petani menggunakan pupuk NPK Phonska sebagai pengganti pupuk SP36. Semua unsur hara yang dibutuhkan tanaman sudah terkandung di dalam NPK Phonska.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement