Kamis 04 Jun 2020 16:02 WIB

Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 12 Juni 2020

Peniadaan sementara sistem ganjil-genap itu sudah dilakukan selama dua bulan lebih

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB sehingga sistem ganjil genap pun ditiadakan hingga 12 Juni 2020.  Foto petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Thoudy Badai
Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB sehingga sistem ganjil genap pun ditiadakan hingga 12 Juni 2020. Foto petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap (gage) bagi kendaraan roda empat di Jakarta selama sepekan ke depan. Hal itu terhitung mulai besok, Jumat (5/6).

"Sistem ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Baca Juga

Adapun awalnya, peniadaan sementara sistem ganjil-genap itu sudah dilakukan selama dua bulan lebih. Keputusan itu mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 4 Juni 2020 akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, Pemprov DKI akan melakukan koordinasi bersama dengan kepolisian untuk memantau arus lalu lintas. Sehingga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan kembali kebijakan ganjil-genap

"Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan, sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," ujar Syafrin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga akhir Juni 2020. Anies menyebut, bulan Juni adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6).

Anies menuturkan, secara bertahap rumah ibadah, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran dapat kembali beraktivitas secara bertahap. Namun, hal itu tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement