Kamis 04 Jun 2020 14:44 WIB

Ini Sejumlah Protokol Baru Saat PSBB Transisi di DKI

Protokol tak termasuk bidang pendidikan karena sekolah belum dimulai hingga aman.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan protokol baru kehidupan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang akan dimulai Jumat (5/6) besok. Beberapa protokol tersebut sudah diterapkan saat masa social distancing hingga PSBB, tetapi beberapa protokol baru akan diterapkan saat PSBB transisi.

Protokol penting ini karena saat PSBB transisi beberapa aktivitas sudah diperbplehkan kembali berkegiatan, namun tetap terbatas. "Ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan selama PSBB masa transisi ini," ujar Anies saat memaparkan perpanjangan PSBB memasuki masa transisi di Balai Kota, Kamis (4/6).

Baca Juga

Protokol tersebut meliputi protokol di rumah, protokol pergerakan penduduk, dan protokol aktivitas sosial dan ekonomi. Untuk protokol di rumah, Anies menyebutkan, prinsipnya tetap sama, yakni menjaga kesehatan, rutin mencuci tangan, dan mandi setiap pulang dari berpergian. 

"Kemudian membatasi jumlah tamu yang berkunjung, serta tetap menjaga jarak aman dengan tamu di rumah," terangnya.

Untuk protokol pergerakan penduduk, jelas Anies, warga Jakarta yang akan keluar rumah diutamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda. Jika menggunakan kendaraan bermotor baik motor atau mobil maka harus menjalankan protokol kesehatan. 

Khusus untuk kendaraan umum, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen dengan prinsip jaga jarak. "Ojek atau non-kendaraan umum bisa beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19," imbuhnya.

Untuk protokol aktivitas sosial dan ekonomi saat PSBB masa transisi, Anies menjelaskan, jumlah peserta/orang yang berkegiatan atau berkunjung harus kurang dari 50 persen dari kapasitas tempat/ruang. Selain itu, harus tetap menjaga jarak antar orang atau pengunjung sejauh 1 meter. 

Selain itu, harus menekankan tetap mencuci tangan dengan menyediakan sarana cuci tangan. Penyelenggaraa juga harus melakukan penyemprotan rutin disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan atau kunjungan. 

Untuk perkantoran, ia menerangkan, proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan. Artinya, 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah. 

Kemudian, area kantor/tempat usaha harus membagi jam kerja minimal menjadi dua shift, jam kerja. "Misalnya ada yang mulai sebagian pada jam 7 pagi, sebagian di mulai jam 9 pagi, supaya kedatangan, masa istirahatnya dan kepulangannya tidak terlalu banyak," ujar dia.

Apalagi, jika karyawan perusahaan beroperasi di gedung-gedung yang jumlah lantainya lebih dari empat lantai. Ia menerangkan ada potensi kepadatan menggunakan lift semakin tinggi bila semua kantor dan karyawan masuk di jam yang sama. 

Karena itu, ia menjelaskan, harus dipisah minimal dua kelompok atau dua shift. Semua pergerakan orang dibuat agar menghindari kerumunan orang. 

Anies juga mengatakan di masa PSBB transisi kegiatan sosial budaya dan olahraga indoor sudah bisa dibuka pada 8 juni. Sedangkan pasar non-pangan bisa mulai berkegiatan pada 15 Juni mendatang. 

Taman rekreasi indoor maupun outdoor dibuka pada 21 juni. Di sektor-sektor tambahan yang boleh dibuka selama masa PSBB transisi tersebut tetap mengacu 50 persen kapasitas pengunjung.

"Prinsipnya semua pergerakan orang tidak beresiko meningkatkan penularan Covid-19," terangnya.

Sementara itu, protokol di bidang pendidikan tetap sama, yakni belajar dari rumah. Belajar mengajar di sekolah sampai saat ini belum dimulai dahulu hingga dinyatakan aman kembali. 

Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA, sekolah/madrasah akan dipertimbangkan kembali bila situasi aman, dengan penularan wabah di Jakarta sudah mereda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement