Kamis 04 Jun 2020 11:25 WIB

Perolehan Pajak di KPP Pratama Timika Tembus Rp 1,01 Triliun

Penerimaan pajak tumbuh sekitar 6,92 persen dibanding periode yang sama 2019.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas keamanan KKP Pratama (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan KKP Pratama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Antusiasme wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika, Papua, untuk menunaikan kewajibannya cukup tinggi meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19, terbukti hingga 31 Mei 2020 sudah terhimpun penerimaan pajak sebesar Rp 1,01 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni, mengatakan, penerimaan pajak yang mencapai Rp 1,01 triliun itu atau sekitar 25,04 persen dari target sebesar Rp 4,03 triliun, mengalami pertumbuhan sekitar 6,92 persen dibanding periode yang sama 2019.

"Dengan cukup tingginya pertumbuhan penerimaan pajak di KPP Pratama Timika kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini," kata Tirta di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika pada Kamis (4/6).

Tirta mengatakan, selama wabah Covid-19 mulai melanda Timika, ibu kota Kabupaten Mimika pada akhir Maret lalu, KPP Pratama Timika telah menghentikan pelayanan perpajakan melalui tatap muka langsung antara petugas dengan wajib pajak di kantor.

Kebijakan itu ditempuh untuk mendukung upaya Pemkab Mimika memutus mata rantai penularan Covid-19 sekaligus dalam rangka persiapan memasuki periode kehidupan normal baru.

Mengingat wilayah Mimika masih akan berlaku pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) hingga 14 Juni, KPP Pratama setempat tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara online melalui djponline.pajak.go.id. dan melakukan konsultasi melalui telefon dan saluran lainnya.

Tirta mengatakan, guna membantu pencapaian target penerimaan KPP Pratama Timika di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini jajarannya memaksimalkan kerja sama dan kemitraan dengan media massa setempat maupun perangkat media sosial sebagai sarana penyuluhan kepada wajib pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Selain itu, mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi dan aplikasi dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak serta mengefektifkan penegakkan hukum kepada wajib pajak melalui pemeriksaan pajak dan tindakan penagihan utang pajak. "Kami mengimbau wajib pajak badan maupun orang pribadi yang belum melaporkan SPT agar segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun kategori terlambat," ujar Tirta.

KPP Pratama Timika mendapatkan target sebanyak 30.271 SPT dan baru berhasil menghimpun sebanyak 20.931 SPT atau sekitar 69,14 persen dari target.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement