Kamis 04 Jun 2020 10:28 WIB

Polda Sumut Gerebek Praktik Pijat Plus Khusus Gay

Praktik pijat plus khusus gay ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Kombes Pol Irwan Anwar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kombes Pol Irwan Anwar

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5). Ke 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).

"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya, Rabu (3/6).

Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement