Kamis 04 Jun 2020 09:19 WIB

BP Tapera Dinilai Bebani Pengusaha

Tapera akan membebani arus kas perusahaan yang saat ini meradang akibat pandemi.

Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) dinilai membebani kalangan pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang tak pasti seperti saat ini. Arus kas pengusaha diketahui tengah berdarah-darah akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, PP Tapera akan membebani pengusaha dan pekerja. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. Pengusaha, menurut dia, saat ini sedang meradang. Cashflow perusahaan sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi.

Baca Juga

"Di sisi pekerja yang masih aktif, sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?" ujarnya dalam keterangan, Kamis (4/6).

Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda. Hal itu dilakukan karena ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan, dan pendapatan pekerja juga telah normal. Dengan demikian, pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah.

"Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," katanya.

Bila perlu, Sarman melanjutkan, PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat. "Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha. Stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita. Berikan kami semangat dan kepastian. Jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi beban sosial pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement