Rabu 03 Jun 2020 23:46 WIB

Lintas Ekbis: Pemerintah Siapkan Rp 589 T Pulihkan Ekonomi

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas dengan menggunakan sarung tangan melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6). Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp 589,65 triliun. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Seorang calon pembeli memilih gula aren asal Bulango Ulu yang dibungkus dengan daun woka di Pasar Kamis Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (3/6/2020). Gula aren Bulango Ulu yang dijual dengan harga Rp7 (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)

Sasmito menaiki mobil listrik buatannya sendiri di Desa Wonoasri, Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020). Warga desa lulusan SMP itu memilih merakit kendaraan listrik seperti mobil, dan sepeda untuk kendaraan keluarga karena ramah lingkungan, dan menurutnya lebih murah daripada kendaraan berbahan bakar minyak (FOTO : Antara/Seno)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah uang rupiah yang baru diterima dari nasabah di kantor BNI Cabang Kupang, NTT (3/6/2020). BNI Cabang Kupang mulai mempersiapkan diri menuju tatanan normal baru dengan mulai memasang papan pelindung, penyemprotan uang nasabah dan keranjang uang saat bertransaksi dengan nasabah untuk mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ANTARA/Kornelis Kaha)

Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas pendukung (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah sejumlah belanja untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemulihan memang dirancang untuk merespons pukulan terhadap perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah khusus untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp 589,65 triliun. Perubahan postur belanja ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sedangkan untuk program PEN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement