Kamis 04 Jun 2020 00:06 WIB

KPK Terus Gali Perkara yang Pernah Diurus oleh Nurhadi

KPK terus menggali perkara-perkara yang pernah diurus oleh eks Sekretaris MA Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengali perkara-perkara yang diurus oleh tersangka Nurhadi, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Pada Rabu (3/6), KPK memeriksa Pudji, yang merupakan PNS/Panitera PN Jakarta Pusat untuk tersangka  Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

KPK telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra bersama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Kemudian, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement