Kamis 04 Jun 2020 00:05 WIB

JK: Presiden Sepakat Masjid Dibuka Jumat, Bila...

Ini setelah saya sebagai Ketua DMI konsultasi dengan Presiden dan Gubernur DKI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (ketiga kanan) melaksanakan sholat Ashar saat meninjau persiapan pelaksanaan sholat Jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan sholat Jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (ketiga kanan) melaksanakan sholat Ashar saat meninjau persiapan pelaksanaan sholat Jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan sholat Jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (3/6). Keduanya membahas rencana pembukaan masjid dan pelaksanaan shalat Jumat di DKI Jakarta. Selain bersama Jokowi, JK juga berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rencananya, bila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang setelah berakhir pada 4 Juni nanti, maka masjid secara resmi dibuka dan bisa digunakan untuk beribadah shalat Jumat. Kendati begitu, jamaah tetap harus menjalankan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak di lingkungan masjid.

"Kedatangan saya untuk melihat kesiapan. Untuk kembali kita di Jakarta ini secara resmi, karena ada yang tidak resmi. Melaksanakan shalat Jumat, insya Allah lusa. Ini setelah saya sebagai Ketua DMI konsultasi dengan Presiden dan gubernur DKI," ujar JK meninjau persiapan Masjid Al-Azhar dalam menjalankan new normal, Rabu (3/6).

Namun, JK menegaskan, bahwa pembukaan masjid dan pelaksanaan shalat Jumat ini dilakukan dengan syarat utama yakni PSBB tidak diperpanjang. Bila Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB, ujar JK, artinya masih dianggap bahwa wilayah ibu kota belum aman untuk dilakukan tatanan normal baru atau penyetopan PSBB.

"Ya kalau tetap diperpanjang, berarti masih ada bahaya. Syaratnya itu tidak diperpanjang," kata JK.

Selain masjid, ujar JK, tempat beribadah lainnya juga ikut dibuka, termasuk gereja yang bisa dibuka pada Ahad mendatang. Protokol kesehatan pun harus dijalankan di seluruh tempat peribadatan saat new normal nanti mulai berlaku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement