Rabu 03 Jun 2020 19:23 WIB

Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Biaya Haji Jamaah?

Permohonan pengambalian biaya haji jamaah melalui kantor Kemenag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Biaya Haji Jamaah? Foto:  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).
Foto: Kemenag
Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Biaya Haji Jamaah? Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tentang dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dilunasi calon jamaah haji 2020.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Nizar Ali menjelaskan, dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tapi setoran pelunasan Bipih 2020 akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Baca Juga

"Sesuai KMA Nomor 494 Tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021," kata Nizar melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, Kemenag juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 2020. Jamaah yang sudah melunasi Bipih dan batal berangkat haji tahun ini dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah menarik dana setoran awal berarti telah membatalkan rencana mendaftar haji.

 

Permohonan pengembalian dana pelunasan Bipih ini disampaikan melalui Kantor Kemenag di kabupaten/ kota tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen PHU dan selanjutnya diproses ke BPKH.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan (Bipih) itu kepada rekening jamaah haji," ujarnya.

Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Saat itu (Februari 2018) tercatat dana haji mencapai Rp 103 Triliun dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 Triliun," jelas Nizar.

Ia menambahkan, sekarang Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk mengelola dana haji. Apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih 2020. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi.

Di antaranya Embarkasi Aceh 4.187 jamaah, Balikpapan 5.639 jamaah, Banjarmasin 5.495 jamaah, Batam 11.707 jamaah, dan Jakarta-Bekasi 37.877 jamaah. Kemudian Embarkasi Jakarta-Pondok Gede 23.529 jamaah, Lombok 4.505 jamaah, Makassar 15.822 jamaah, Medan 8.132 jamaah, Padang 6.215 jamaah, Palembang 7.884 jamaah, Solo 32.940 jamaah, dan Surabaya 34.833 jamaah.

Besaran dana setoran pelunasan Bipih yang mereka bayarkan beragam sesuai dengan Embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.352.602.

Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp 25 juta. Maka dana setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602. Dana ini yang akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Jamaah juga bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement