Advertisement

Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah

Rabu 03 Jun 2020 13:59 WIB

Red: Esthi Maharani

Plasma darah akan digunakan untuk membantu kesembuhan pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak survivor atau penyintas Covid-19 Jawa Timur bergotong royong melakukan gerakan aksi sosial donor plasma darah. Khofifah menegaskan, plasma darah yang dikumpulkan nantinya akan digunakan untuk membantu kesembuhan pasien Covid-19. Harapannya, angka kematian pasien Covid-19 bisa terus ditekan.

“Saya mengajak warga Jawa Timur survivor Covid-19, yang telah dinyatakan sembuh dari covid-19, yang setelah 2 kali hasil swab dinyatakan negatif, untuk bersama-sama melakukan aksi donor plasma,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (3/6).

Ia menyatakan, plasma darah dari pasien sembuh tersebut akan digunakan untuk terapi plasma convalescent pada pasien Covid-19 yang masuk kategori berat dan sangat berat. Apalagi metode terapi plasma convalescent ini terbukti di Indonesia, Amerika, China, Inggris maupun Korea, efektif untuk menyembuhkan pasien Covid-19. FDA dan WHO juga telah memberikan izin untuk penggunaan plasma convalenscent pada pasien Covid-19.

"Ini karena dalam plasma darah pasien yang telah sembuh dari Covid-19, telah terbentuk antibodi yang mampu untuk melawan virus Covid-19," ujar Khofifah.

 

Ketika plasama darah tersebut ditransfusikan pada pasien yang tengah berjuang melawan virus SARS-CoV-2, bisa menjadi antibodi yang ampuh. Artinya, kata dia, darah dari para survivor pasien Covid-19, bisa menyelamatkan nyawa orang lain.

"Karena di dalamnya ada kekebalan yang bisa membunuh virus Covid-19. Maka warga Jatim, sebelum vaksin ditemukan, mari bahu-membahu untuk saling membantu, dengan cara mendonorkan plasma darah,” kata Khofifah.

Khofifah melanjutkan, aksi sosial donor plasma darah tersebut akan dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur. Namun, kata dia, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi para pendonor plasma darah. Yaitu usia pendonor harus berada pada rentang usia 17 hingga 60 tahun.

Kemudian, pendonor juga harus sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan menunjukkan 2 dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan pendonor negatif Covid-19. Di dalam darah pendonor juga harus dipastikan tidak terdapat virus lain seperti TBC, apalagi HIV.

“Rumah sakit kita baik di RSUD Soetomo maupun RS Saiful Anwar di Jatim sudah memiliki teknologi yang mumpuni untuk terapi plasma convalenscent,” kata Khofifah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA