Rabu 03 Jun 2020 13:00 WIB

Komisi VIII Minta Kemenag-BPKH Bahas Pengelolaan Dana Haji

Pengelolaan dana haji dilakukan oleh BPKH.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Komisi VIII Minta Kemenag-BPKH Bahas Pengelolaan Dana Haji.
Foto: Republika/mgrol101
Komisi VIII Minta Kemenag-BPKH Bahas Pengelolaan Dana Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah resmi memutuskan penyelenggaraan haji 2020 ditunda. Bersamaan dengan itu, Menteri Agama menyebut pengelolaan dana haji atau biaya perjalanan ibadah baji (Bipih), akan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR/RI, Ace Hasan Syadzily menyebut implikasi kebijakan pembatalan haji terutama soal dana haji, disesuaikan dengan UU Haji. Perkara ini pun harus dibicarakan bersama, antara Kemenag, BPKH, dan Komisi VIII.

Baca Juga

"Ada banyak agenda yang harus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI pascapembatalan keberangkatan jAmaah haji Indonesia tahun 2020. Antara lain dana jamaah, baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji," ujar Ace dalam pesan yang didapat Republika.co.id, Rabu (3/6).

Pengelolaan dana jamaah, mekanisme sosialisasi atas keputusan ini, serta implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan tersebut, disebut merupakan ranah kebijakan yang harus dibahas oleh Komisi VIII sebagaimana UU Haji dan Umrah serta UU MD3.

Ace lantas menyebut BPKH masih merupakan mitra kerja Komisi VIII. Dalam pengelolaan anggaran dan keuangan Haji, pembahasannya didasarkan atas keputusan bersama antara Komisi VIII dan BPKH. Namun, dengan sikap sepihak yang dilakukan Kementerian Agama, Komisi VIII melihat hal ini sebagai sesuatu yang tidak menghargai peran masing-masing institusi negara.

"Kebijakan pembatalan haji ini serta kebijakan lanjutannya sangat terkait dengan kebijakan yang akan diambil bersama Komisi VIII DPR RI," kata dia.

Untuk saat ini, Komisi VIII disebut masih akan melakukan rapat internal. Rapat akan membahas bagaimana menyikapi dan menyusun langkahmyang tepat pascakeputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020.

Ace menyebut pembahasan ini penting dilakukan agar calon jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini bisa tetap tenang dan dapat menerima keputusan tersebut. Perihal kapan rapat bersama untuk membahas langkah-langkah dan kebijakan ke depan dilakukan, Ace menyebut menunggu masa reses berakhir.

"Karena saat ini kami sedang reses, tentu menunggu masa reses berakhir," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi dapam konferensi pers yang dilakukan Selasa (2/6) menyebut calon jamaah haji tahun ini memiliki dua pilihan atas setoran haji yang telah dilakukan. Pertama membiarkan dana tersebut disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Pilihan kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan jika memang dibutuhkan. Fachrul menjamin pengembalian dana haji dapat dilakukan dengan mudah.

"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia. 

Kepastian tersebut juga telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji. "Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," isi KMA tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement