Rabu 03 Jun 2020 10:32 WIB

Pemulihan Ekonomi, Jokowi Ajak Pelaku Usaha Berbagi Beban

Prinsip berbagi beban diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri padat karya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pengunjung membeli barang kebutuhan pokok di pusat perbelanjaan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5). Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sedang dimatangkan pemerintah. Sejalan dengan proses ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak untuk menerapkan prinsip 'sharing the pain'.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengunjung membeli barang kebutuhan pokok di pusat perbelanjaan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5). Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sedang dimatangkan pemerintah. Sejalan dengan proses ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak untuk menerapkan prinsip 'sharing the pain'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sedang dimatangkan pemerintah. Sejalan dengan proses ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak untuk menerapkan prinsip 'sharing the pain'. Pelaku usaha dirangkul untuk bersama-sama berbagi beban demi memulihkan perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Saya minta konsep berbagi beban. Sharing the pain, harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, BI, OJK, perbankan, dan pelaku usaha. Harus betul-betul bersedia memikul beban, gotong royong, bersedia menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian," jelas Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Rabu (3/6).

Prinsip berbagi beban ini, ujar presiden, diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri padat karya untuk tetap beroperasi. Dengan begitu, tenaga kerja dapat dipertahankan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dicegah.

"Dan sektor keuangan tetap stabil dan pergerakan roda ekonomi terus bisa dijaga," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, program pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program PEN dalam rangka penyelematan ekonomi nasional. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa program PEN disusun untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha. Khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pelaksanaan program PEN dilakukan dengan empat cara. Yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, penempatan dana, investasi pemerintah dan/atau penjaminan. Selain itu, pemerintah juga bsia melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan hasil penerbitannya akan disimpan dalam suatu rekening khusus di BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement