Rabu 03 Jun 2020 09:31 WIB

Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19

Ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR

Restrukturisasi kredit  diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR.
Foto: Kementan
Restrukturisasi kredit diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui Siaran Pers Nomor HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 tanggal 8 April 2020, Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan.

Selain itu dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.

Baca Juga

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.

“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” tambahnya.

Sementara Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menuturkan bahwa untuk keamanan dalam pelaksanaannya, debitur KUR diminta agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Penyalur Kredit langsung atau melalui call centre/website resmi Penyalur Kredit.

Ia berharap peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit. “Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman,” imbuhnya.

Relaksasi restrukturisasi KUR

Lanjut Fini menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," jelas Fini.

Menurutnya semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara online.

Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, Fini memaparkan bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.

Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi, yakni lokasi usahanya berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Perkembangan realisasi KUR tahun 2020

Fini menambahkan, Pemerintah telah meluncurkan program KUR dimana sumber dananya berasal dari penyalur KUR dan pemerintah memberikan subsidi bunga, tahun 2020 kita targetkan KUR untuk sub sektor peternakan dapat diakses oleh UMKM (usaha mikto, kecil, dan menengah) peternakan sebesar 9,01 Trilyun. Bunga KUR tahun ini sudah turun menjadi 6% dan peternak dapat membayar setelah panen (yarnen) sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha peternakan yang hasil usahanya diperoleh setalah akhir siklus usaha.

Realisasi akad kredit KUR Sub Sektor Peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar  Rp 4,54 triliun atau telah mencapai 50,39 persen dari target Ditjen PKH Rp 9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan. Dari data tersebut memberikan gambaran bahwa tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan masih positif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement