Selasa 02 Jun 2020 21:51 WIB

Gorontalo Utara Perketat Pengawasan pada PSBB Tahap III

Pengetatan pengawasan di antaranya di jalur masuk Gorontalo Utara.

Sejumlah anggota polisi memegang papan imbauan pada apel Gerakan Pendisiplinan Masyarakat di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Ahad (31/5/2020). Dengan menggunakan becak motor (bentor) TNI dan Polri akan melakukan sosialisasi Gorontalo menuju hidup normal baru untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah anggota polisi memegang papan imbauan pada apel Gerakan Pendisiplinan Masyarakat di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Ahad (31/5/2020). Dengan menggunakan becak motor (bentor) TNI dan Polri akan melakukan sosialisasi Gorontalo menuju hidup normal baru untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, memastikan pengawasan seluruh pintu masuk di darat maupun laut pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 3 di Provinsi Gorontalo semakin diperketat.

"Pelaku pejalan harus menunjukkan identitas lengkap dan tujuannya untuk bisa masuk melalui pos batas baik di wilayah timur di Kecamatan Atinggola maupun wilayah barat di Kecamatan Tolinggula, termasuk melalui pintu masuk antara kabupaten, di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang," ungkapnya di Gorontalo, Selasa (2/6).

Pelaku pejalan dituntut memberi informasi akurat, apakah hanya melintas dengan tujuan Sulawesi Utara ataupun Sulawesi Selatan dan Tengah, atau bermaksud pulang kampung, ataukah mudik.

"Mereka yang mudik, berwisata maupun sekedar bersilaturahim, akan langsung dipulangkan. Kita semakin memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan, termasuk koordinasi antara petugas di setiap perbatasan," ungkapnya.

Bupati pun memastikan, penegasan berlaku untuk pelaku pengendara.

Diimbau, tidak ada lagi pengendara motor yang berboncengan, angkutan umum harus menerapkan pengurangan jumlah penumpang sebanyak 50 persen sesuai aturan PSBB, termasuk becak motor (bentor) juga wajib memerhatikan aturan dalam mengangkut penumpang.

Bupati pun memastikan, belum ada tempat wisata yang dibuka di daerah itu. "Kita semakin meningkatkan kedisiplinan selama masa PSBB tahap 3 ini," ungkapnya.

Ia berharap, selama masa pandemi Covid-19, agar masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah.

Jika pun harus keluar rumah, agar menggunakan masker, jaga jarak, jauhi kerumunan, menghindari saling bersentuhan langsung, serta memerhatikan asupan makanan yang sehat dan bergizi.

Upaya-upaya tersebut kata bupati, diharapkan mampu mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement