Selasa 02 Jun 2020 20:09 WIB

Pancasila, Dialektika dan Akses Keadilan

Mengapa tanggal 1 Juni dipilih sebagai hari kelahiran Pancasila.

Mengapa tanggal 1 Juni menjadi hari kelahiran Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Mengapa tanggal 1 Juni menjadi hari kelahiran Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Andriasari*

Ihwal apa yang mendasari narasi jelang tanggal 1 Juni, mengapa tanggal tersebut dipilih? Apakah tanggal itu hanya penanda bahwa Pancasila sebagai ideologi negara ataukah ada perspektif yang lebih segar untuk menafsirnya? Apakah terbuka kemungkinan lainnya, semisal penghayatan baru terhadap Pancasila sebagai sebuah dialektika yang hidup di ruang publik hari ini, termasuk sebagai sebuah refleksi tentang keadilan.

Sebuah dialektika sebagaimana ajaran Hegel yang menyatakan segala sesuatu yang terdapat di alam semesta terjadi dari hasil pertentangan, dialektika adalah sebuah dialog nalar, cara untuk menyelidiki suatu masalah. Di sinilah Pancasila ditempatkan sebagai “discourse”, adalah pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yang menawarkan ide-ide dasar yang hendak diproyeksikan dalam kehidupan berbangsa di masa depan.

Pidato itu dibacakan di depan Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan Radjiman Wedyodinigrat sebagai ketua sidang, pidato tersebut disambut hangat dan tepuk sorai. Kemudian pada 22 Juni 1945, Tim Sembilan mencantumkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta: ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dalam draft Pembukaan UUD 1945.

Pro dan kontra mengemuka, kondisi tersebut kemudian di respon oleh Hatta yang segera membawa wacana tersebut untuk di diskusikan dengan para tokoh Islam. Perdebatan terjadi dalam Konstituante, pertanyaan besar ketika itu adalah “apakah Pancasila sebagai dasar negara ataukah ada ideologi lain?"

Langkah politik Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bisa jadi efektif meredam perdebatan-perdebatan tersebut. Akan tetapi wacana yang mengemuka dalam Konstituante ketika itu, senyatanya masih tumbuh, berkembang dan meruang hingga hari ini.

Mengapa penting memperbincangkan dialektika Pancasila hari ini? Meski reformasi telah bergulir dan merestorasi sebagian nilai-nilai demokratisnya.

Dalam konteks Indonesia hari ini, yang tengah menghadapi tantangan ujian kemanusiaan berupa pandemi Covid-19. Agaknya dialektika itu dapat menjadi alternatif cara menyegarkan nalar kebangsaan dan menilik ulang tujuan bernegara.

Sesungguhnya ada persoalan-persoalan lain yang mungkin luput selama ini, seperti akses keadilan dan kemakmuran ekonomi yang justru merupakan jiwa dari Pancasila. Kesenjangan kelas-kelas ekonomi di masyarakat dan akses keadilan adalah pra-kondisi material yang mendorong mempertanyakan kembali “di mana” Pancasila seharusnya ditempatkan di ruang publik, “mau dibawa ke mana” Pancasila?” oleh para elite dalam kendaraan bernegara hari ini dan di masa depan?

 

Akses keadilan Peran keadilan adalah kebijakan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika ia tidak adil. (John Rawls, 1971; 3-4).

Lalu apa yang dimaksud dengan akses keadilan dan bagaimana korelasinya dengan Pancasila? 

 

Rankin membedakan akses keadilan sebagai konsepsi formal dan substantif. Konsepsi formal merujuk akses terhadap keadilan sebagai kemampuan tiap orang untuk mendapatkan akses yang layak dan efektif terhadap pengadilan, dalam artian akses terhadap keadilan lebih berfokus kepada kondisi yang berkaitan dengan pengadilan, prosedur pengadilan, biaya perkara, serta ketersediaan pengacara. Sedangkan konsepsi substantif lebih berfokus kepada kemampuan seorang untuk dapat memperoleh keadilan substantif atau yang merujuk kepada hasil substantif dari keadilan hukum. (Micah B. Rankin, 2012; 101)

Bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menanggung (sebagian) beban masyarakat marjinal, yang ditimbulkan oleh kegagalan negara dalam menyejahterakannya. Praktiknya, kebijakan-kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih dipandang belum efektif dalam mengentaskan kemiskinan.

Sebagai contoh program-program bantuan selama Pandemi Covid-19, program tersebut lebih bersifat fragmentaris maka hasilnya juga seperti obat yang hanya menyembuhkan gejalanya saja bukan pada penyakitnya. Keadaan ini menyebabkan yang miskin akan tetap miskin, malahan menimbulkan ketergantungan dan pengharapan yang berlebihan akan program pemerintah yang instan itu. 

Menyoal hal tersebut, yang patut dikritisi adalah proyeksi dari Pancasila itu sendiri, Pancasila sebagai sebuah ideologi seyogyanya tidak dilepaskan dari fungsi dasarnya sebagai “jiwa” seluruh sistem sosial di negara ini. Karena Pancasila adalah sebuah titik temu semua kepentingan, perekat ruang publik tanpa mendistrosi sejarah perjalanannya.

Seorang cerdik cendekia pernah berkata; “Sebuah sejarah umat manusia yang kongkret, kalau pun ada yang menuliskannya, tentu akan merupakan sejarah semua orang. Ia akan merupakan sejarah harapan, pergulatan dan penderitaan manusia”.

Dengan kata lain ia bukan cuma sejarah tentang sukses atau glorifikasi. Sebab apalah artinya kesaktian Pancasila hari ini dan kegemilangan sejarahnya, apakah yang akan kita titipkan pada generasi yang akan datang, jika mereka hidup tidak bahagia, karena minyak dan kekayaan alam yang sudah habis dieksploitasi korporasi dan potret kesenjangan ekonomi yang semakin kentara padahal kita sudah merdeka, padahal kita punya Pancasila?

*) Dosen Fakultas Hukum Unisba, Ph.D Candidate UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement