Selasa 02 Jun 2020 19:24 WIB

New Normal, Perhatikan Sisi Abnormal Penyelenggaraan Pilkada

Ombudsman RI khawatir anggaran APD untuk penyelenggara tidak dijadikan prioritas.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan)
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala meminta penyelenggara pemilihan umum untuk memperhatikan sisi abnormal dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa normal baru. Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan tahapan lanjutan pilkada akan dimulai pada Juni.

"Kami melihat bahwa pelaksanaan pilkada itu akan berlangsung dengan ketentuan dan anggaran yang normal, padahal situasinya abnormal. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sumber permasalahan maladministrasi yang akan mengganggu kualitas daripada pilkada tersebut," ujar Adrianus dalam konferensi pers daring dari Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Adrianus mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 belum mengatur teknis pelaksanaan pilkada menurut aturan protokol kesehatan. Dalam Perppu 2/2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Senin 4 Mei 2020 itu, pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU.

Ketika KPU mengharuskan agar penyelenggara pilkada dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, semestinya anggarannya pun jadi meningkat. Namun, pada sisi ini, Ombudsman RI khawatir anggaran pengadaan APD tersebut tidak dijadikan prioritas sehingga pilkada berlangsung tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

 

"Ketika itu diharuskan untuk memakai alat pelindung diri misalnya, maka perlu satu regulasi yang cukup. Itulah yang kami katakan sebagai belum ada satu ketentuan yang bersifat khusus padahal situasinya sudah khusus," kata Adrianus.

Ia mengatakan Ombudsman RI belum melihat adanya suatu terobosan dalam penganggaran bagi kebutuhan perlindungan diri bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada hingga selesai. Karena itu, Ombudsman RI menyarankan agar Pemerintah dapat menerbitkan suatu regulasi yang bersifat memadai terkait penyelenggaraan pilkada pada situasi abnormal yang berlangsung saat ini.

Ombudsman RI juga menyarankan Pemerintah dapat memberikan anggaran yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dengan demikian, kedua lembaga itu bisa mengadakan kegiatan pilkada yang memenuhi protokol kesehatan, terutama dalam pengadaan APD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement