Selasa 02 Jun 2020 19:20 WIB

KPK akan Menindak Pihak yang Bantu Sembunyikan Nurhadi

KPK belum memastikan keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) bersiap menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) bersiap menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindak pihak yang ikut membantu menyembunyikan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Namun, KPK masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. “Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata dia saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6).

Baca Juga

"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.

Ghufron melanjutkan keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri. Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) yang kini masih buron.

"HS diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," tuturnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga ada orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya selama hampir empat bulan. ICW meminta agar lembaga antirasuah mengusut orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi Cs tersebut.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain," ujar Kurnia.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono buron selama hampir empat bulan. Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement