Selasa 02 Jun 2020 19:01 WIB

947 Calhaj Kota Malang Batal Berangkat

Kemenag Malang sedang menyusun jadwal pengurusan biaya haji yang batal berangkat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 947 calon haji (calhaj) di Kota Malang batal berangkat ke Tanah Suci di tahun ini. Pembatalan menyusul pengumuman Menag tentang penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Kota Malang, Amsiono Azis mengatakan, kuota haji Kota Malang pada dasarnya berjumlah 1.181 orang. Dari angka tersebut, 947 di antaranya telah dinyatakan lunas biaya haji sedangkan lainnya belum. Hal ini berarti 947 orang seharusnya diberangkatkan ke tanah suci di tahun ini.

Baca Juga

"Berarti untuk Kota Malang yang batal ya sejumlah 947 orang, akan berangkat tahun 2021 M," jelas Amsiono saat dihubungi, Selasa (2/6).

Di kesempatan lain, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Muhtar Hazawawi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan ibadah haji di tahun ini memiliki dua pilihan. Pertama, mereka bisa mengambil biaya haji yang telah disetorkan sehingga tak mengikuti ibadah di tahun berikutnya. Bisa pula tetap menyimpan biaya hajinya untuk mengikuti keberangkatan di tahun berikutnya.

"Maka nanti ada perhitungan manfaat, nanti 30 hari sebelum keberangkatan akan diberikan karena mereka istilahnya nabung. Kalau ada nilai kemanfaatan itu, nanti akan diperhitungkan," jelas Muhtar.

Muhtar belum bisa memutuskan jadwal pengurusan biaya haji para calhaj yang batal berangkat di 2020. Lembaganya harus menunggu pedoman petunjuk dan teknis dari Kemenag RI. Pasalnya, Kemenag RI baru mengeluarkan keputusan pembatalan haji di 2020 pada Selasa (2/6) pagi.

Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada  1441 H atau 2020. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement