Selasa 02 Jun 2020 18:01 WIB

Pemberangkatan Haji Dibatalkan, PP Muhammadiyah: Sudah Tepat

Keputusan tersebut tidak melanggar hukum Islam.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muti, saat memberi sambutan pada acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At Tin, Jakarta, Selasa (31/12).
Foto: Syahruddin El Fikri/Republika
Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muti, saat memberi sambutan pada acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At Tin, Jakarta, Selasa (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 Hijriyah merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu. 

“Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” jelas Mu’ti dalam siaran persnya, Selasa (2/6).

Mu’ti juga menyebutkan bahwa ada tiga  konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji. 

 

“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan  dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," kata Mu’ti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement