Selasa 02 Jun 2020 17:02 WIB

Sosialisasi New Normal untuk Bisnis Kuliner Banyuwangi Mulai Digeber

Bisnis kuliner Banyuwangi bersiap memasuki kenormalan baru.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pemkab Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi skema kenormalan baru (new normal) untuk bisnis kuliner, mulai pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe hingga restoran.

Skema itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sosialisasi diperlukan agar ketika new normal diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap.

"Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu," ujar Bupati Anas.

 

Dia menambahkan, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia untuk menyambut new normal. Namun untuk waktunya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Bupati Anas juga mulai mempersiapkan sejumlah skenario new normal bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

"Kita ingin aman dari Covid-19 sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih. Surat Edaran kami terbitkan dulu sebagai pedoman. Sebelum benar-benar diterapkan, kami sosialisasikan secara masif, uji coba, simulasi-simulasi, agar memenuhi standar protokol kesehatan," tambahnya.

Sosialisasi new normal untuk bisnis kuliner di Banyuwangi

"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan," papar Bupati Anas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MY Bramuda menjelaskan, pedoman itu mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya.

Bagi pelaku usaha, di antaranya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan face shield hingga pengaturan pysical distancing antar pengunjung.

"Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai," jelas Bramuda.

Kepada pengunjung, juga diatur sejumlah ketentuan. Pengunjung harus sehat, memakai masker hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Sosialisasi akan kami gencarkan. Deadline-nya 14 Juni, para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama. Bisnis berjalan, kesehatan diutamakan," ungkapnya.

Bramuda melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner. Tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker 'tanda kafe/restoran/rumah makan new normal'.

"Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha," pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement