Selasa 02 Jun 2020 16:51 WIB

Kabupaten Bekasi Keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19

Kabupaten Bekasi kini berada di zona kuning penyebaran covid-19.

Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 kepada pengendara dari zona merah saat penyekatan di perbatasan. ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 kepada pengendara dari zona merah saat penyekatan di perbatasan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil keluar dari zona merah penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19). Kabupaten Bekasi tak lagi di zona merah setelah dua bulan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan hasil evaluasi PSBB, level penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi turun dari zona merah atau kategori berat ke kuning," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Selasa (2/6).

Baca Juga

Alamsyah menjelaskan berdasarkan data, sejak pemberlakuan PSBB periode pertama 2-15 April 2020 hingga PSBB periode empat pada 14-26 Mei 2020, laju Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Bekasi juga mengalami penurunan yang signifikan. Di masa perpanjangan PSBB dan jelang adaptasi kebiasaan baru (AKB), kewaspadaan tetap harus dilakukan meski grafik penyebaran virus menurun.

Alamsyah mengimbau warga tetap menaati protokol kesehatan COVID-19. "Karena Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan protokol kesehatan AKB untuk setiap level kewaspadaan COVID-19. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga meminta warganya agar tidak lengah dan tetap menaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku.

"Level kuning ini artinya cukup berat. Walaupun ada kemajuan dari sebelumnya tetap tidak boleh lengah. Kita tetap ikuti aturan dan protokol kesehatan," kata Eka.

Penetapan level kuning ini diperoleh setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PSBB yang telah diberlakukan sejak 15 April 2020. Berdasarkan hasil tersebut, Kabupaten Bekasi harus tetap melakukan perpanjangan PSBB parsial hingga 4 Juni 2020, untuk selanjutnya berganti status menjadi AKB.

Eka juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar level wilayahnya dapat naik menjadi biru atau bahkan hijau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement