Selasa 02 Jun 2020 16:45 WIB

Perekaman KTP Elektronik dan Cetak KK di Sleman Dibuka

Ruang perekaman didesain sedemikian rupa, sehingga tetap social distancing.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas dengan alat pelindung diri melakukan perekaman KTP elektronik.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas dengan alat pelindung diri melakukan perekaman KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, DIY, kembali membuka pelayanan perekaman KTP elektronik mulai 2 Juni 2020. Pembukaan pelayanan menindaklanjuti rencana penerapan kebijakan new normal.

Kebijakan ini sebenarnya tidak cukup seirama dengan keputusan perpanjangan masa tanggap darurat bencana yang diambil DIY sampai 30 Juni 2020. Artinya, Kabupaten Sleman masih pula berstatus tanggap darurat bencana.

Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan. Sesuai Permenkes tentang Panduan Pencegahan dan Pengendailan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," kata Jazim.

Kemudian, ia menerangkan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa, sehingga tetap social distancing, meminimalisir kontak langsung petugas dan pemohon. Petugas berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

"Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 0895 2695 8822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," ujar Jazim.

Sesuai Pemendagri Nomor 109 Tahun 2019, spesifikasi materi bahan baku produk layanan adminduk yang sebelumnya memakai security printing jadi kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih. Diikuti perubahan sistem layanan.

Yakni, lanjut Jazim, masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri produk layanan berupa KK dengan kertas HVS 80 gram warna putih. Seluruh layanan adminduk ditandatangani secara digital oleh kepala Disdukcapil.

Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat email pribadi. Lalu, aplikasi pelayanan otomatis mengirim ke email itu berupa PIN dan link input pencetakan dokumen.

"Selanjutnya, dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri (layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id) kemudian masukan PIN dan lakukan cetak," katanya.

Pencetakan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juni 2020. Dengan sistem pelayanan tersebut, Jazim berharap terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement