Selasa 02 Jun 2020 16:23 WIB

Mulai 10 Juni, Sineas Malaysia Bisa Kembali Syuting Film

Selain syuting film, Malaysia juga izinkan aktivitas fotografer pernikahan.

Syuting film (ilustrasi). Malaysia memberi lampu hijau untuk aktivitas syuting film mulai 10 Juni 2020.
Foto: www.freepik.com
Syuting film (ilustrasi). Malaysia memberi lampu hijau untuk aktivitas syuting film mulai 10 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Aktivitas syuting film di Malaysia sudah bisa kembali digulirkan mulai 10 Juni 2020. Keputusan itu didapat dari musyawarah khusus menteri-menteri Kabinet Perikatan Nasional Malaysia mengenai pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (MCO), Senin.

"Semua yang terlibat dalam aktivitas syuting film diingatkan untuk mematuhi protokol yang telah ditetapkan, penjarakan sosial serta kebersihan diri harus dipraktekkan pada setiap waktu," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Barbi Yaakob di Kuala Lumpur, Senin.

Baca Juga

Yaakob mengatakan, musyawarah juga telah setuju untuk mengizinkan lintas negeri bagi urusan akad nikah dengan mendapatkan izin Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan mengikut protokol yang telah ditetapkan. Mereka yang hadir tidak boleh melebihi 20 orang, harus melakukan penjarakan sosial, dan tidak salam-salaman.

"Musyawarah juga telah setuju dengan permohonan fotografer perkawinan untuk mulai beroperasi hari ini. Bagaimanapun aktivitas ini terbatas kepada syuting pra-nikah dan akad nikah serta tunduk kepada prosedur standar operasional yang telah ditetapkan. Resepsi pernikahan masih tidak dibenarkan," katanya.

Sebelumnya 304 taska dari jumlah 7.000 taman kanak-kanak (taska) di seluruh negara (provinsi) telah mulai beroperasi berdasarkan prosedur standar operasional (SOP) yang telah diluluskan oleh pemerintah.

"Senin ini, Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat (KPWKM) telah menyampaikan SOP yang telah disiapkan berhubung operasi (taska) pada musyawarah khusus," katanya.

Dia mengatakan SOP taska yang dipersiapkan ini akan mengizinkan sisa 6.696 taska untuk beroperasi. Pemilik taska bisa merujuk laman web KPWKM dan Kantor Kebajikan Masyarakat untuk informasi lebih lanjut.

"Bagi SOP operasi Taman Didikan Kanak-Kanak (tadika) dan Taman Bimbingan Kanak-Kanak (tabika) akan diselaraskan oleh Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM) sebelum diizinkan beroperasi. Ini karena pengurusan tadika dan tabika di bawah koordinasi pelbagai kementerian," katanya.

Sedangkan SOP operasi aktivitas keagamaan melibatkan masjid, termasuk sholat berjamaah dan aktivitas keagamaan rumah ibadat akan dibahas dalam musyawarah pada Sabtu (6/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement