Selasa 02 Jun 2020 15:05 WIB

Fintech P2P Lending Restrukturisasi Pinjaman Rp 237 Miliar

Pinjaman yang direstrukturisasi ini berasal dari 674.068 akun atau transaksi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri fintech peer-to-peer (p2p) lending memfasilitasi restrukturisasi bagi para peminjam yang terdampak Covid-19. Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pada pertengahan Mei lalu, tercatat 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam.

Adapun jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak pemberi pinjaman yaitu sebanyak Rp 237 miliar. Total nilai pinjaman itu berasal dari 674.068 akun atau transaksi.

Baca Juga

"Kita berhasil meyakinkan lender di p2p lending untuk meloloskan restrukturisasi pinjaman tersebut," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede melalui konferensi video, Selasa (2/6).

Secara keseluruhan, menurut Tumbur, jumlah pengajuan restrukturisasi yang diterima oleh 88 platform sebanyak 1,9 juta akun dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 1,08 triliun. Namun hanya 34 persen diantaranya saja yang disetujui oleh pemberi pinjaman.

Dalam hal ini, Tumbur menegaskan, fintech p2p lending tidak sama dengan industri perbankan. Fintech p2p lending hanya penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Untuk itu, penyelenggara platform fintech p2p lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. "Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam," tutur Tumbur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement