Selasa 02 Jun 2020 14:21 WIB

FDA Setuju Penggunaan Pompa Jantung untuk Pasien Covid-19

Pemberian izin pompa jantung diberikan untuk pasien Covid-19 gagal jantung.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Badan Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan pompa jantung invasif untuk membantu pasien yang menderita gagal jantung kanan terkait COVID-19 (Foto: ilustrasi pasien Covid-19)
Foto: EPA-EFE / NEIL HALL
Badan Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan pompa jantung invasif untuk membantu pasien yang menderita gagal jantung kanan terkait COVID-19 (Foto: ilustrasi pasien Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan pompa jantung invasif untuk membantu pasien yang menderita gagal jantung kanan terkait COVID-19. Izin tersebut diberikan kepada perusahaan Abiomed.

Perangkat bernama Impella RP dari Abiomed, membantu peredaran darah untuk pasien yang mengalami kegagalan ventrikel sisi kanan. Kini Impella RP diizinkan untuk digunakan oleh penyedia layanan kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga

Alat itu disetujui untuk digunakan di Amerika Serikat guna mengobati kegagalan ventrikel kanan setelah operasi jantung pada tahun 2017.

Berdasarkan pengalaman klinis, Abiomed meyakini Impella RP akan efektif dalam memberikan dukungan ventrikel kanan sementara.

"Pengenalan dini disfungsi ventrikel kanan dan penempatan awal Impella RP untuk pasien yang hipotensi dapat menyelamatkan jiwa," kata Amir Kaki, dokter spesialis jantung dan direktur peredaran darah mekanis di Ascension St. John Hospital di Detroit, dilansir Reuters pada Selasa (2/6).

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement