Selasa 02 Jun 2020 12:54 WIB

Ibadah Haji 2020 yang Akhirnya Dibatalkan

Keputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020 sudah melalui kajian mendalam.

Jamaah haji Indonesia tahun ini dipastikan tidak akan berangkat ke Tanah Suci. Faktor pandemi Covid-19 melatarbelakangi keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020.
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah haji Indonesia tahun ini dipastikan tidak akan berangkat ke Tanah Suci. Faktor pandemi Covid-19 melatarbelakangi keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Umar Mukhtar, Fuji E Permana

Kepastian mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini akhirnya keluar. Pemerintah telah memastikan tidak mengirimkan calon jamaah haji tahun ini, pandemi Covid-19 yang belum ada penangkalnya menyebabkan ibadah haji ditunda.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, Indonesia merupakan negara muslim terbesar yang memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi. Untuk itu perlu persiapan maksimal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan calon jamaah.

"Selain itu, sebagian latar belakang usia calon jamaah haji kita di atas 50 tahun. Jadi sangat rentan terpapar virus Covid 19," katanya saat diminta tanggapan terkait pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini, Selasa (2/6).

Ace memastikan, pemerintah harus mengedepankan prinsip istitho’ah  atau kemampuan dalam menjalankan haji yang menjadi kriteria utama bagi kewajiban menjalankan haji bagi setiap muslim. Apakah kekhawatiran penyebaran Covid-19 termasuk di Arab Saudi menjadi pertimbangan dalam konsep istitho’ah tersebut.

Selain itu, prinsip dar’ul mafasid muqadum ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus diutamakan daripada mendapatkan kemashlahatan. Prinsip itu tetap harus dijadikan pijakan Pemerintah untuk melindungi warga negara dalam rangka memenuhi prinsip menjaga keselamatan diri (hifdzun nafs).

Akibat pembatalan pemberangkatan tentu konsekuensi pembiayaan penyelenggaraan haji juga harus dihitung ulang dengan penyesuaian protokol Covid-19 baik pada sektor transportasi, pemondokan, katering dan lain-lain. Ace meyakini bahwa pasti akan mengalami kenaikan pembiayaan yang jauh berbeda.

Jika Menag telah memutuskan tahun ini tidak mengirimkan calon jamaah haji, seperti keputusan yang telah diambil Singapura, Ace minta pemerintah harus melakukan sejumlah hal. Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari’ mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar’i sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jamaah haji?

Untuk itu, Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar’inya.

Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini, sudah pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi, sesungguhnya Indonesia pernah punya pengalaman tidak mengirimkan jamaah hajinya.

Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini. "Prinsipnya bagi kami, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menilai pengumuman pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2020 sebetulnya tidak melalui pembahasan dengan DPR. Dia pun mengaku heran dengan pengumuman pembatalan tersebut.

"Kalau secara institusi, belum ada pembahasan (soal keputusan haji 2020). Sebetulnya salah juga. Seharusnya harus rapat dulu. Harusnya tanggal 2 Juni kemarin kan rapat, tiba-tiba diundur, saya tidak tahu juga itu, perlu dipertanyakan juga apa penyebabnya (membuat keputusan tanpa rapat dengan DPR)," kata dia saat dihubungi Republika.co.id.

Iskan menjelaskan, Menag Fachrul awalnya meminta waktu pada bulan Ramadhan kemarin untuk membahas penyelenggaraan haji 2020. Lalu diundur lagi hingga ditetapkan 2 Juni 2020 untuk pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun lagi-lagi RDP itu tidak jadi digelar.

"Harusnya tanggal 2 itu ada RDP, tetapi enggak ada RDP dan tiba-tiba hari ini sudah diputuskan. Menurut saya aneh juga. Pasti teman-teman (di DPR) juga ramai kalau begini. Tidak institusional kan, karena kan berdampak juga pada anggaran," ungkap anggota DPR fraksi PKS itu.

Menurut Iskan, tidak terburu-buru mengumumkan keputusan penyelenggaraan haji 2020 kalau pada akhirnya memutuskan pembatalan. "Kalau untuk memutuskan tidak jadi kan besok lusa pun masih bisa. Kecuali kalau jadi, ya itu harus (segera), sehari atau dua hari pun bernilai untuk persiapan," katanya.

Menag Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai. "Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Menag menegaskan bahwa keputusan pembatalan penyelenggaraan haji ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah haji.

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," ujarnya.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya saat terjadi wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 terjadi wabah kolera, dan 1987 terjadi wabah meningitis. Indonesia juga pernah tidak menyelenggarakan ibadah haji karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947 dan 1948.

Tahun 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, Kemenag menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," jelas Menag.

Menag mengatakan, jika jamaah haji dipaksakan berangkat ke Arab Saudi, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tidak kunjung membuka akses.

Kemenag menegaskan, pembatalan keberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," tegas Menag.

Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, maka akan menjadi jamaah haji tahun 2021. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021. "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," kata Menag Fachrul Razi

Akibat pembatalan semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini (pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020) pahit, tapi inilah yang terbaik, semoga ujian Covid-19 ini segera usai," kata Menag.

photo
infografis daftar embarkasi haji di indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement