Selasa 02 Jun 2020 10:11 WIB

KKP Ringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali

Penangkapan pelaku bom ikan dilakukan petugas dengan cara menyamar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukan barang bukti bom bondet (bom ikan) dan detonator. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Polisi menunjukan barang bukti bom bondet (bom ikan) dan detonator. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil meringkus pelaku destructive fishing (DF) di perairan Desa Umbele, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengonfirmasi, penangkapan pelaku pengeboman ikan tersebut di Jakarta pada Senin (1/6).

Haeru menyampaikan, proses penangkapan dilakukan berkat penjagaan dari tim. Bahkan, dalam operasi penangkapan ini petugas menggunakan perahu nelayan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menyamarkan aksinya.

"Pengawas perikanan pada Satwas SDKP Kendari yang berada di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeboman ikan di Morowali, Sulawesi Tengah pada Sabtu (30/5)," ujar Haeru dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/6).

Haeru menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dengan tidak mudah mengingat aparat sudah bekerja beberapa hari sebelum melakukan operasi penangkapan. Kata Haeru, penangkapan pelaku pengeboman ikan ini memang selalu didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang relatif panjang.

"Kita banyak dibantu dengan informasi masyarakat juga," lanjut Haeru.

Haeru memaparkan kronologi penangkapan tersebut yang diawali dengan Pulbaket di wilayah kerja Luwuk Banggai oleh Satwas SDKP Kendari dan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang dipimpin Muliadi mendapati dua perahu tak bertuan di perairan Desa Umbele dengan titik koordinat -3°2'51, 1935" LS 122°27'48, 15443" BT.

"Setelah didekati dan dilakukan pengamatan ditemukan dua terduga pelaku sedang menyelam untuk mengambil ikan yang diduga ditangkap menggunakan bahan peledak," ucap Haeru.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penangkapan ikan dengan cara merusak tersebut. Di antaranya sekian kg pupuk yang diduga bahan pembuat bom, korek api, kabel dan kompresor dan alat selam.

Haeru menyampaikan, PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Kendari melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemboman ikan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto mengatakan, bahaya praktik destructive fishing yang masih marak dilakukan nelayan Indonesia di beberapa wilayah. Kata dia, bom ikan ini bukan hanya mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan, tapi juga lingkungannya termasuk terumbu karang.

"Penggunaan bom ikan ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang, bukan hanya ikan, tapi juga habitat seperti terumbu karang, dan pemulihannya sangat lama," ucap Eko.

Eko menjelaskan, KKP telah banyak mengupayakan langkah-langkah pemberantasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing ini. KKP bahkan telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019.

"Langkah-langkah pencegahan, pembinaan dan penanganan terus akan kami dorong agar praktik-praktik DF ini bisa dihilangkan," lanjut Eko.

Eko menyampaikan, penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan oleh Ditjen PSDKP-KKP. Ia mencatat selama dua bulan terakhir terdapat 31 pelaku destructive fishing di lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una Una-Sulawesi Tengah, Halmahera-Maluku Utara, Flores Timur-Nusa Tenggara Timur, Sumbawa- Nusa Tenggara Barat dan terakhir di Sulawesi Utara telah diringkus Ditjen PSDKP bekerja sama dengan DKP Pemerintah Provinsi, TNI AL dan Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement