Selasa 02 Jun 2020 08:20 WIB

Gangguan Balon Udara Liar Menurun Drastis

Airnav sudah memberikan peringatan pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Balon udara yang bertebaran di langit Wonosobo.
Foto: twitter @wonosobo
Balon udara yang bertebaran di langit Wonosobo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia mengungkapkan laporan pilot yang menemukan balon udara liar turun drastis pada periode Lebaran Idul Fitri 2020 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Utama Airnav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan, hingga kemarin (1/6), gangguan balon udara liar turun drastis.

“Kami menerima tiga laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar, turun drastis dibandingkan periode lebaran tahun lalu,” kata Pramintohadi dalam pernyataan terulisnya, Senin (1/6).

Dia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran tahun lalu, Airnav sudah menerima 30 laporan pilot mengenai balon udara liar. Jika ditotal selama periode Lebaran 2019, Pramintohadi mengatakan, Airnav menerima 59 laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar.

Selain itu, selama tiga tahun terakhir terdapat tren penurunan laporan pilot mengenai gangguan balon udara yang cukup signifikan. “Pada periode lebaran 2018 kami masih menerima 112 laporan pilot mengenai gangguan balon udara. Kemudian turun hampir setengahnya menjadi 59 laporan pada 2019 dan pada periode lebaran ini menjadi tiga laporan. Kami akan terus bekerja keras hingga angkanya menjadi nol laporan,” kata Pramintohadi.

Dia mengatakan, penurunan tersebut terjadi dikarenakan sinergi seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan nasional. Begitu juga dengan institusi pemerintah terkait dan komunitas di daerah serta peran masyarakat yang selama ini penerbangan balon udara sudah menjadi budaya di daerah tertentu saat momen Lebaran.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta seluruh elemen yang terlibat dalam menyelaraskan tradisi dengan peningkatan keselamatan penerbangan. Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen yang terlibat mulai dari Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, Polri, TNI, komunitas pegiat balon udara dan masyarakat,” ungkap Pramintohadi.

Pramintohadi menambahkan, Airnav juga sudah memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notoce to airmen (Notam) Nomor A1165/20 NOTAMN. NOTAM tersebut berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan, dan Kajen untuk berhati-hati terhadap potensi gangguan balon udara liar dengan ketinggian yang diperkirakan mulai dari nol hingga 28 ribu kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Pada tahap pencegahan dan edukasi, dia mengatakan, sudah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah khususnya yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Airnav Indonesia menyampaikan konten-konten dalam bentuk komik, video maupun spanduk mengenai edukasi penerbangan balon udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat maupun ancaman sanksi pidana yang terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan bagi pelaku penerbangan balon udara liar.

“Koordinasi intens kami bangun misalnya dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan,” jelas Pramintohadi.

Pada tahap penindakan, Pramintohadi mengatakan, Airnav Indonesia menerima informasi dari tim gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah mengenai penindakan di lapangan. Terdapat total ratusan balon udara siap terbang yang disita oleh aparat penegak hukum yang melakukan razia di Pekalongan, Wonosobo, dan Ponorogo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement