Selasa 02 Jun 2020 01:41 WIB

Bandara Ahmad Yani Perpanjang Pembatasan Perjalanan Orang

Bandara Ahmad Yani perpanjang pembatasan perjalanan orang hingga 7 Juni.

Sejumlah penumpang mengamati layar informasi kedatangan dan keberangkatan pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah penumpang mengamati layar informasi kedatangan dan keberangkatan pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, memperpanjang kebijakan pembatasan perjalanan orang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, sejak 1 Mei higga 31 Mei, Bandara Ahmad Yani sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Senin (1/6).

Baca Juga

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Terkait dengan hal itu, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain ketentuan tersebut, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil swab test PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan. "Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana saja berada sehingga Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali hidup normal. Sebagai informasi tambahan, selama Mei 2020 tercatat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kilogram kargo, baik domestik maupun internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement