Selasa 02 Jun 2020 00:12 WIB

Tak Masuk Zona Hijau Covid-19, Ini Kata Pemprov Jabar

Provinsi Jawa Barat tidak masuk dalam 102 daerah zona hijau Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Namun, Provinsi Jawa Barat (Jabar) tak ada dalam daftar tersebut. 

Padahal, 15 kabupaten/kota di Jabar sudah mendapatkan rekomendasi untuk hidup new normal atau tatanan normal baru atau yang disepakati disebut sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pemprov Jabar, melalui Gugus Tugas Covid-19, memberikan tanggapannya.

Baca Juga

"Update terakhir tinggal 79 daerah yang bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman versi BNPB. Kalau Jabar tidak dimasukan oleh BNPB harusnya bertanya ke BNPB kan," ujar juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti kepada Republika.co.id, Senin (1/5).

Berli menjelaskan, penetapan daerah di Jabar untuk adaptasi kebiasaan baru berbeda dengan BNPB. Kalau BNPB 4 zonasi atau level, sementara Jabar menetapkan 5 level.  "Jadi landasan pertimbangannya berbeda. Jadi gak masalah. Hanya memang idealnya standar zonasi yang dipakai sama antara pusat, provinsi dan kota/kabupaten," katanya.

Menurut Berli, Pemprov dan BNPB punya kesamaan posisi sebagai pihak yang memberikan rekomendasi ke daerah. "Mengenai penerapan atau pelaksanaan seperti apa, menjadi kewenangan Kepala Daerah yang bersangkutan," kata Berli.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, terdapat 60 persen atau 12 daerah Zona Kuning (Level 3) dan 40 persen atau 15 daerah Zona Biru (Level 2) usai evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di 27 kabupaten/kota se-Jabar. Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, 15 kabupaten/kota di Zona Biru itu diizinkan untuk menerapkan kebiasaan baru (new normal) atau di Jabar dikenal dengan sebutan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Emil mengatakan, keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melakukan AKB bagi Zona Biru berdasarkan kepada pertimbangan ilmiah baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi Covid-19 di Jabar.

"Setiap mengambil keputusan, kami harus berdasarkan data karena tidak ingin asal dan gegabah. Hari ini (29/5) angka reproduksi (Rt) sudah selama 14 hari di angka 1, bahkan dua hari terakhir di angka 0,97 juga laju ODP dan PDP turun. Dan ada sembilan indeks untuk ukur level kewaspadaan itu," kata Emil.

Maka dalam kriteria ilmiah itu, kata dia, zona yang masuk Level 2 (Zona Biru) itu terkendali, 60 persen yang Zona Biru inilah yang ia beri izin untuk melakukan The New Normal atau yang kami sebut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menunjukkan, sudah tidak ada lagi daerah di Jabar yang berada di Zona Merah atau Level 4.

Adapun 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.

Sementara 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya. Kepada 12 daerah yang masih berada di Zona Kuning, Pemda Provinsi Jabar menyarankan untuk melanjutkan penerapan PSBB proporsional. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement