Senin 01 Jun 2020 21:20 WIB

Banda Aceh Perpanjang Belajar dari Rumah HIngga 20 Juni

Covid-19 belum terkendali, siswa Banda Aceh belajar dari rumah hingga 20 Juni.

Belajar daring. Banda Aceh memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 20 Juni mengingat Covid-19 belum terkendali di daerahnya.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Belajar daring. Banda Aceh memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 20 Juni mengingat Covid-19 belum terkendali di daerahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil kebijakan memperpanjang sistem belajar-mengajar secara online atau daring dari rumah di ibu kota Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya, program belajar dari rumah berakhir pada Mei.

"Menindaklanjuti instruksi gubernur, hal ini berlaku melihat suasana Covid-19 yang masih belum terkendali," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga

Aminullah menjelaskan, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret tahun ini. Pihaknya juga meminta kepada orang tua murid atau wali murid di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk mengawal dengan baik proses belajar secara daring tersebut.

"Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal," ujar Aminullah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, mengatakan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur Aceh tersebut. Ia menjelaskan, di antaranya tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari tanggal 2 sampai 6 Juni 2020.

"Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari tanggal 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni," ujar Saminan.

Menurut Saminan, keputusan tersebut nantinya juga akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement