Senin 01 Jun 2020 20:02 WIB

Tudingan Pemakzulan, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando

Pemuda Muhammadiyah Jateng akan menempuh jalur hukum.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tudingan Pemakzulan, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando. Foto: Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Tudingan Pemakzulan, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando. Foto: Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng) menyomasi dosen Universitas Indonesia Ade Armando terkait unggahannya yang menyebut Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan presiden. Ade Armando bakal dilaporkan secara pidana jika tak mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka dalam tempo 7 hari ke depan.

"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," demikian bunyi somasi yang ditandatangani Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jateng, Andika Budi Riswanto, Senin (1/6).

Akun facebook Ade Armando, pada Senin, mengunggah pamflet webinar bertemakan 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19'. Ade menyertakan komentarnya dalam unggahan itu.

"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speaker-nya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat” demikian tulis Ade.

Dalam surat somasinya, Pemuda Muhammadiyah Jateng menyebut Ade Armando telah memfitnah Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. "Konteks bahasa pemakzulan yang dipelintir hanya diarahkan kepada Muhammadiyah. Padahal bahasa pemakzulan ada pada konstitusi kita," kata Andika ketika dikonfirmasi Republika.co.id.

Ade Armando juga disebut menghina dan mencemari nama baik Prof. Din Syamsudin. Din adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat. "(Unggahan itu) dirangkai dengan bahasa yang tidak beradab dengan menyebut dungu kepada Prof. Din Syamsudin," ujar Andika.

"Dan ini terjadi saat hari lahir Pancasila, sungguh suatu yang sangat merendahkan," imbuh Andika.

Lebih lanjut, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, secara sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Prof. Din Syamsudin.

Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Jateng dan Kokam PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut. Mereka menuntut pemilik dan admin akun facebook Ade Armando untuk mencabut unggahan itu. 

Mereka juga menuntut Ade Armando menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan Prof Din Syamsudin. Permintaan maaf disampaikan di halaman media sosial Ade Armando. Ditambah penyampaian maaf di 5 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, dan 5 media berbasis daring nasional.

Jika tuntutan itu tak diindahkan dalam tempo 7 hari ke depan, Pemuda Muhammadiyah Jateng akan menempuh jalur hukum. Salah satunya dengan melaporkan Ade Armando secara pidana. "Tidak boleh ada warga negara yang terkesan kebal hukum. Indonesia negara hukum," kata Andika menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement