Senin 01 Jun 2020 20:20 WIB

PSSI Siapkan Tiga Opsi Lanjutan Kompetisi

PSSI dan LIB mempunyai tiga opsi untuk Liga 1 dan 2

Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Foto: dok pribadi
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PSSI akan membahas tiga opsi kelanjutan kompetisi dengan klub-klub Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 dalam rapat virtual yang berlangsung pada Selasa (2/6).

"Kami mengadakan rapat untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang lanjutan kompetisi," ujar pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi di Jakarta, Senin (1/6).

Yunus menambahkan pertemuan tersebut dilaksanakan atas permintaan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan agar tidak ada pihak yang dikecewakan soal pilihan-pilihan masa depan kompetisi.

Menurut dia, setelah melalui diskusi dan pertimbangan, PSSI dan LIB mempunyai tiga opsi untuk Liga 1 dan 2 yang statusnya saat ini masih diliburkan karena pandemi COVID-19.

Pilihan pertama yaitu musim 2020 dilanjutkan. Kedua, musim dihentikan lalu ada turnamen pengganti. Terakhir, musim 2020 disetop dan ada musim baru 2020-2021.

"Ketiganya menjadi opsi yang membutuhkan tanggapan dari klub," kata Yunus, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI.

Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 diliburkan sejak pertengahan Maret 2020 karena pandemi COVID-19. Awalnya, PSSI menegaskan bahwa kelanjutan kompetisi itu bergantung pada kebijakan pemerintah.

Melalui SKEP/48/III/2020 yang dikeluarkan pada akhir Maret 2020, PSSI memutuskan bahwa jika pemerintah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang saat ini ditetapkan pada 29 Februari-29 Mei 2020, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 akan disetop. Akan tetapi, kalau pemerintah tidak memperlama masa darurat tersebut, PSSI akan kembali menggulirkan Liga 1 dan 2 musim 2020 mulai tanggal 1 Juli 2020.

Namun, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada Rabu (27/5) yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana belum diakhiri selama dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 masih berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement