Senin 01 Jun 2020 18:15 WIB

Kegiatan Belajar di Rumah di Indramayu Diperpanjang

Kegiatan siswa belajar di rumah diperpanjang sampai 18 Juni 2020

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Warga menunggu giliran saat penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN Mailer Program Sembako COVID-19 Tahun 2020 di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah menaikkan nilai bantuan Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta per tahun atau Rp200
Foto: ANTARA /Dedhez Anggara
Warga menunggu giliran saat penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN Mailer Program Sembako COVID-19 Tahun 2020 di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah menaikkan nilai bantuan Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta per tahun atau Rp200

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa sekolah di Kabupaten Indramayu kembali diperpanjang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Nomor 420/1292-Sekret tentang Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah. Surat tertanggal 29 Mei 2020 itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin.

‘’Kegiatan siswa belajar di rumah (diperpanjang) sampai 18 Juni 2020,’’ ujar Caridin.

Selama masa belajar di rumah, pemberian tugas belajar kepada siswa diharapkan berupa pengetahuan pencegahan penularan Covid-19 serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, pemberian tugas juga diarahkan pada pengembangan karakter dan tidak berbentuk tugas yang memberatkan siswa dan orang tua.

Setelah masa belajar di rumah selesai, selanjutnya dilakukan pembagian rapot siswa pada 19-20 Juni 2020. Kegiatan itupun harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

‘’Usai bagi raport, para siswa akan memasuki libur akhir tahun pelajaran 2019/2020 mulai 21 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020,’’ terang Caridin.

Untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021, dilakukan sesuai Juknis PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19. Termasuk melarang berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Masa perpanjangan tersebut dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang disampaikan oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement