Senin 01 Jun 2020 16:24 WIB

Dwi Sasono Ingin Sembuh dari Narkoba

Dwi Sasono ingin terlepas dari ketergantungan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Dwi Sasono mengaku menyesal atas perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia mengatakan, ingin terlepas dari ketergantungan barang haram itu.

"Saya ingin sembuh," kata Dwi saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Imstagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Suami penyanyi Widi Mulia itu mengungkapkan ingin segera pulang ke rumah dan berkumpul kembali bersama keluarganya setelah menjalani masa hukuman atas perbuatannya itu.

"Saya ingin segera pulang ke rumah. Saya ingin bertemu keluarga saya," ungkap Dwi.

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga menuturkan sulit tidur selama berada di rumah.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku baru saja mendapatkan narkoba dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari.

Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Guna mencari tahu apakah ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement