Senin 01 Jun 2020 16:13 WIB

Mengulang Haji dan Umrah

Para ulama sepakat tentang disunahkannya mengulang umroh.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mengulang Haji dan Umrah. Foto: Suasana Masjidil Haram yang sepi pada malam lailatur Qadar pada tahun 2020.
Foto: saudigazette
Mengulang Haji dan Umrah. Foto: Suasana Masjidil Haram yang sepi pada malam lailatur Qadar pada tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian orang ada yang mengulang-ulang ibadah haji dan umroh. Namun bolehkan mengulangkan haji dan umrah?

Dikutip dari buku Bekal Haji karya ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA, salah satu keutamaan haji yakni menghilangkan dosa dan kemiskinan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah haji dan umroh secara silih berganti, karena haji dan umroh itu bisa menghilangkan kefakiran dan juga bisa menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi untuk menghilangkan kotoran besi/karat besi, emas, dan perak," hadist riwayat At-tirmidzi dan An-Nasai.

Kata-kata 'Tunaikanlah haji dan umroh secara silih berganti' dapat diartikan bahwa ketika menjadikan atau mengerjakan salah satunya, jadikanlah atau kerjakan yang lainnya. Dalam hal ini jika sudah berhaji maka umrohlah dan jika sudah berumroh maka berhajilah. Hadits tersebut memperlihatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyertakan haji dan umroh bagi orang yang mampu. Hal ini karena, 'haji dan umroh itu bisa menghilangkan kefakiran dan juga bisa menghilangkan dosa-dosa'.

Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan umat Islam untuk mengulang-ulang haji dan umroh karena salah satu faedahnya adalah menghilangkan dosa-dosa dan kefakiran. Para ulama sepakat tentang disunahkannya mengulang umroh.

 

Namun, para ulama barbeda pendapat mengenai jarak waktu minimal antara umroh yang satu dengan yang lainnya. Ada yang mengatakan setahun, ada yang mengatakan sebulan, dan ada yang mengatakan setiap saat bisa mengulangi umroh, dari Misbaah Az-Zujaajah Syarh Sunan Ibni Maajah.

Itulah bantahan terhadap pendapat sebagian orang yang memberi kesan kalau orang mengulang-ulangi haji atau umroh disebut haji syaithan, umroh syaithan. Hal ini tentu tidak benar karena menyelisihi hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. 

Para sahabat, para salaf, dan para ulama masa kini senantiasa bersemangat untuk terus mengulangi umroh dan haji. Jika seseorang memang mampu, memiliki kelebihan harta, sudah bersedekah, berinfak, membayar zakat, membantu fakir miskin serta anak yatim, menyumbang ke masjid, kemudian ia ingin berhaji dan umrah, mengapa harus melarangnya? Dengan berhaji dan umrah, Allah subhanahu wa ta'ala justru akan memberikan rezeki kepadanya. Urusan rezeki adalah urusan Allah subhanahu wa ta'ala.

Penulis buku ini mempunyai banyak teman seperti itu, bersedekah lancar, membayar zakat lancar, tetapi umroh serta hajinya juga lancar. Maka janganlah menuduh mereka yang melakukan haji dan umroh berulang-ulang seakan-akan melakukan kesalahan. Setiap orang yang merindukan haji, merindukan tawaf dan berdoa di Kabah atau Padang Arafah, dan rindu ingin dosa-dosanya dihapuskan, hendaknya jangan dilarang.

Lain halnya jika orang berhaji atau umroh, tetapi ia pelit dengan tetangganya yang miskin atau tidak membayar zakat dan sedekah. Akan tetapi, disini berbicara tentang orang yang menunaikan kewajibannya sementara dirinya masih memiliki kelebihan harta. Maka, mengapa melarangnya berhaji dan berumroh? sementara banyak orang yang mempunyai harta lebih, tetapi justru mempergunakannya untuk berfoya-foya atau bersenang-senang dengan berlibur ke luar negeri.

Oleh sebab itu, Alhamdulillah jika ada orang yang meluangkan hartanya untuk berhaji atau umroh lagi. Mengulangi haji dan umroh memang disunahkan ketika seseorang telah menjalankan kewajibannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement