Senin 01 Jun 2020 16:11 WIB

Pemasok Narkoba Dwi Sasono Berasal dari Kalangan Artis?

Pemasok Narkoba Dwi Sasono Berasal dari Kalangan Artis?

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Dwi Sasono.
Dwi Sasono.

VIVA – Satu lagi artis Indonesia yang terjerat narkoba. Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Pondok Labu pada 26 Mei 2020 lalu.

Dari penangkapan Dwi, diamankan barang bukti ganja seberat 16 gram yang ia dapatkan dari tersangka pengedar berinisial C. C masuk dalam DPO dan hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat

Sementara Dwi sendiri telah melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi ganja.

"Setelah (C) mengirim barang kepada tersangka yang kita tahan, yakni DS, di situlah kita lakukan penangkapan. Tetapi salah satu tersangka yang menjadi pengedar berinisial C, melarikan diri, dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam rilis yang disiarkan streaming di akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juni 2020.

Menurut Yusri, saat ditangkap, Dwi kooperatif dan tak melakukan perlawanan. Ia juga menunjukkan barang bukti ganja yang ia dapatkan dari tersangka C.

Saat ditanya apakah pemasok narkoba Dwi Sasono berasal dari kalangan artis, Yusri dengan tegas membantahnya.

"Bukan. Dia memang pengedar, tapi memang kita sedang lakukan penyelidikan. Tapi memang dia yang memasok kepada saudara DS," ujarnya.

Yusri juga menambahkan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu dalam menumpas kejahatan narkoba. Artis atau bukan, semua sama di mata hukum.

"Tidak ada sangkut pautnya dia public figure atau tidak. Semua sama di muka hukum. Kalau dia bersalah dan menggunakan, ya kita tahan. Tapi di sini yang kita kejar inisial C ini," kata Yusri.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undanag Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, Dwi terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement