Senin 01 Jun 2020 14:05 WIB

Tiga Saksi Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar Dipanggil

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengadukan seorang ASN terkait pencemaran nama baik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatra Barat (Sumbar) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Padang di akun Facebook bernama Rita Sumarni.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, penyidik telah memanggil tiga orang saksi terkait pengaduan ini. Dia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan sejauh ini penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor, yakni Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan dua saksi lainnya.

Selanjutnya penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam persoalan itu. "Kasus ini ditangani Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Kita akan proses ini sesuai aturan," kata Stefanus di Kota Padang, Senin (1/6).

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengadukan seorang ASN BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Rita Sumarni

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB, bersama penasihat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya. Pelaporan selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.

Penasihat hukum Amnasmen, Armadepa mengatakan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni

Armadepa mengatakan, oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP, tanpa seizin pemilik melalui media sosial. "Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata Armadepa.

Menurut dia, tindak pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Armadepa mengatakan, kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan, karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun Facebook yang bersangkutan. Dia mengatakan, adanya nomor induk kependudukan (NIK) miliknya tersebar luas dan risikonya juga besar.

Selain itu, tindakan merekam video pelat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan. "Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim Covid-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," kata Amnasmen.

Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut. "Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," kata Amnasmen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement