Senin 01 Jun 2020 11:59 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Artis Dwi Sasono

Polisi mengatakan penangkapan artis Dwi Sasono karena narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jakarta Selatan mengatakan artis peran Dwi Sasono ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan artis berusia 40 tahun itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Sejak 26 Mei kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS (Dwi Sasono) di kediamannya di daerah Pondok Labu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca Juga

Yusri mengatakan penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C. Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.

Menurut Yusri, Dwi Sasono ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu. Setelah C mengirimkan ganja kepada Dwi Sasono, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, Dwi Sasono kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan (DS) menunjukkan barang bukti. Yang memang sudah dimiliki dia yang didapat dari inisial C tersebut," kata Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement