Senin 01 Jun 2020 07:48 WIB

Infografis, Protokol Kesehatan Saat Mal Kembali Buka

Sederet aturan dalam protokol kesehatan harus dipatuhi saat mal kembali dibuka.

Foto: Republika
Sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti dan dijalankan jika Mal dan pusat perbelanjaan kembali dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mal dan pusat perdagangan kemungkinan segera dibuka kembali, seiring penerapan tatanan normal baru (new normal). Namun, pengelola mal dan pusat perdagangan harus mengikuti Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan. Berikut aturan yang harus diikuti oleh pengelola mal dan pusat perdagangan jika kembali dibuka

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas yang sering disentuh pengunjung setiap empat jam sekali.

Baca Juga

- Wajib menyediakan hand sanitizier dan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

- Pekerja mal/ pusat perdagangan harus menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

- Pekerja mal/ pusat perdagangan wajib menggunakan masker

- Petugas harus memeriksa suhu tubuh pekerja dan pengunjung di pintu masuk

- Pekerja yang bersuhu tubuh diatas 37,3 celsius dalam dua kali pemeriksaan selama lima menit tak diizinkan bekerja

- Pengelola harus memasang media informasi untuk mengingatkan akan ketentuan pembatasan jarak fisik

- Tanda jarak minimal satu meter harus terpasang di lantai area

- Meja makan dan tempat duduk harus diatur dengan jarak minimal satu meter

- Petugas mal harus memastikan warga menggenakan masker sebelum masuk mal/ pusat perdagangan

- Pengelola harus mematikan tidak terjadi kerumunan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha dan pengunjung

- Sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai

- Untuk penjualan makanan, diprioritaskan secara daring.

- Pengelola harus ikuti aturan jam layanan sesuai kebijakan Pemda masing-masing

Sumber: Republika.co.id, Antara

Pengolah: Bayu Hermawan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement