Ahad 31 May 2020 23:06 WIB

Ini 11 Syarat Pembukaan Rumah Ibadah di Era New Normal

Umat beragama rindu kembali membuka rumah ibadah di era new normal ini.

Rep: Anadolu/ Red: Elba Damhuri
Warga melaksanakan ibadah shalat di Masjid Al-Irsyad Satya, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan penerapan tatanan Normal Baru (New Normal) pada 1 Juni di 15 kota/kabupaten secara bertahap yang dimulai dari pembukaan rumah ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga melaksanakan ibadah shalat di Masjid Al-Irsyad Satya, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan penerapan tatanan Normal Baru (New Normal) pada 1 Juni di 15 kota/kabupaten secara bertahap yang dimulai dari pembukaan rumah ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengizinkan rumah ibadah untuk melakukan aktivitas keagamaan dengan sejumlah syarat.

Dalam surat edaran pada Sabtu, Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali membuka rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang dia pada Sabtu di Jakarta.

Menurut dia, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Surat Edaran itu, lanjut dia, juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement